Penting, Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember
Penting, Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember. Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
Kebijakan ini sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo dalam rapat beberapa waktu lalu. Tujuan dari diperpanjangnya bebas PPN ini untuk mengembalikan konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah ke atas untuk membeli rumah. Namun tentu, bebas PPN ini tidak berlaku bagi semua hunian. Terdapat kriteria yang perlu dipenuhi :

Daftar Konten
Kriteria Rumah Bebas PPN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, berikut ini kriteria rumah yang bebas PPN yaitu :
- Luas bangunan antara 21 – 36 meter persegi.
- Luas tanah antara 60 – 200 meter persegi.
- Rumah pertama yang dibeli oleh orang pribadi dan harus masuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
- Rumah digunakan atau ditinggali sendiri dan tidak dipindah tangankan kepada siapapun sejak dibeli.
- Untuk rumah umum (bukan rumah subsidi atau program pemerintah), harus terdaftar dan memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi Kementerian PUPR.
Harga Rumah
Adapun, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk rumah dengan harga hingga Rp2 Miliar. Namun ada batasan minimum harga rumah yang mendapat pembebasan PPN sesuai zonasi, berikut ketentuannya, dikutip dari BPR Lestari :
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Rp 240.000.000,00
Note : dikutip dari CNBC Indonesia berdasarkan situs BPR Lestari, pembebasan PPN diberikan kepada orang dengan penghasilan 7 juta hingga 10 juta yang terbagi menjadi dua zona.
- Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB: maksimal penghasilan 7 juta bagi yang belum menikah, dan 8 juta untuk yang sudah menikah.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: maksimal penghasilan 7.5 juta untuk yang belum menikah dan 10 juta untuk yang sudah menikah.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar