Penting Rumah Memiliki Objek Pajak PBB
Penting Rumah Memiliki Objek Pajak PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. PBB sendiri bersifat wajib bagi pemilik properti mulai dari tempat tinggal hingga tanah kosong. Namun, kebanyakan orang masih belum tahu apa itu PBB. Untuk itu berikut penjelasan mengenai PBB itu sendiri.
Daftar Konten
Apa Itu Objek Pajak PBB?
Objek Pajak PBB merujuk kepada properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah daerah. Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Objek pajak ini terbagi dua yaitu:
Objek Bumi
[ seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan area tambang ]
Objek Bangunan
[ Rumah tinggal, apartemen, ruko (bangunan komersial), perkantoran, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, serta jalan tol ]
Setiap properti yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum di suatu daerah akan menjadi objek pajak dan dikenai kewajiban pembayaran PBB. Untuk jumlah pajak yang dibebankan akan mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah.
Nilai NJOP objek bumi didasarkan pada beberapa hal, misalnya lokasi, pemanfaatan, peruntukkan dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP bangunan ditetapkan atas material yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.
Meski demikian, ada pula beberapa properti yang tidak terkena wajib pajak. Berikut ini beberapa kriteria yang tidak termasuk dalam objek wajib pajak:
- Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta tidak mencari keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara.
- Tanah atau bangunan digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Tanah atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Cara Mendaftar Objek PBB

Apabila kamu belum dan ingin mendaftarkan objek PBB untuk perorangan maupun badan, kamu bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi area objek pajak yang akan didaftarkan.
- Kunjungi Kantor Pajak Daerah
Langkah pertama yaitu mengunjungi kantor pajak daerah tempat properti tersebut berada. Di sana, kamu bisa meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
- Isi Formulir Pendaftaran
Isilah formulir pendaftaran objek pajak dengan lengkap dan akurat. Kamu akan diminta untuk menyertakan informasi tentang properti tersebut, seperti alamat lengkap, luas tanah dan bangunan, serta data pemilik atau pengguna properti. Kemudian melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Note : Beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan untuk proses pendaftaran, seperti bukti kepemilikan properti, surat tanah, atau dokumen identitas pemilik.
- Serahkan Formulir Pendaftaran
Setelah mengisi formulir SPOP dan dokumen pendukung secara lengkap, serahkan ke kantor pajak daerah atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Setelah itu petugas pajak akan memeriksa dan memproses pendaftaran.
- Periksa Status Pendaftaran
Setelah beberapa waktu, periksalah status pendaftaran objek pajak yang telah kamu daftarkan. Biasanya, Kamu akan diberikan nomor objek pajak (NOP) sebagai tanda bahwa propertimu telah terdaftar sebagai objek pajak.
Kalau ada kesalahan dalam pengisian formulir, kamu diperbolehkan memperbaiki atau mengisi ulang SPOP. Akan tetapi, perubahan data ini harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Jika ada halangan, kamu bisa menunjuk pihak lain selain pegawai DJP. Tetapi harus melampirkan surat kuasa khusus yang disertai materai, yang memberi kuasa wajib pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar