Mengajukan KPR, Wajib Ada Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
Mengajukan KPR, Wajib Ada Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah. Kamu sedang merencanakan untuk mengajukan KPR, kamu perlu untuk memiliki surat keterangan belum memiliki rumah untuk disisipkan. Surat ini tidak bisa dibuat sendiri, karena penerbitannya dilakukan oleh kantor desa ataupun kelurahan.
Jika kamu akan membuat surat ini, simak artikel ini agar waktu kamu tidak terbuang sia-sia untuk bolak-bailk.

Daftar Konten
Mengenal Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
Surat keterangan belum memiliki rumah adalah dokumen resmi yang berfungsi membuktikan bahwa seseorang belum mempunyai properti atas namanya. Surat ini biasanya dibutuhkan saat ingin mengajukan program perumahan, bantuan pemerintah, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Di dalamnya tercantum informasi dasar yang menyatakan status kepemilikan rumah secara legal. Dokumen ini juga membantu memastikan bahwa fasilitas perumahan diberikan kepada pihak yang tepat. Oleh karena itu, memahami apa itu surat keterangan belum memiliki rumah dan kegunaannya penting sebelum mengurus kebutuhan pembelian rumah pertama.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Dengan menyiapkan semuanya sejak awal, kamu bisa langsung diproses tanpa harus bolak-balik ke RT, RW, atau kelurahan. Berikut penjelasan singkat dalam poin yang mudah dipahami
1. Surat Pengantar dari Ketua RT
Meminta surat pengantar dari ketua RT. Dokumen ini menjadi bukti bahwa data kamu telah diverifikasi di tingkat lingkungan. Surat pengantar ini akan diperlukan juga sebagai lampiran saat mengurus surat ini di kelurahan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi dan Asli (untuk kecocokan.)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pernyataan Bermaterai
Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Isi surat ini berupa pernyataan bahwa kamu memang belum memiliki rumah pribadi.
Note : Di beberapa wilayah, surat ini juga harus ditandatangani oleh ketua RT dan RW sebagai bukti tambahan bahwa informasi tersebut telah diverifikasi.
Pastikan seluruh data sudah benar dan lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan. Jika semua persyaratan sudah siap, kamu bisa langsung melanjutkan ke tahap pembuatan surat di kantor kelurahan atau desa.
Cara Membuat
Proses pembuatan surat keterangan belum memiliki rumah sebenarnya cukup sederhana dan bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan jika semua dokumen sudah siap (syarat-syarat diatas). Langkah pertamanya adalah menyiapkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah itu, kamu perlu mendatangi ketua RT atau RW untuk meminta surat pengantar sebagai dasar verifikasi. Jika surat pengantar sudah di tangan, lanjutkan dengan membawanya ke kantor kelurahan atau desa.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu membuatkan surat yang ditandatangani langsung oleh lurah atau kepala desa.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data di KTP dan KK sesuai.
- Mintalah cap resmi dari RT/RW.
- Cek kembali isi surat sebelum dibawa pulang agar tidak ada kesalahan data.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar