Hukum Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin. Belakangan ada orang asing yang tiba-tiba masuk rumah dan memaksa pemilik rumah untuk membeli jualannya. Kasus lainnya, ada orang minta-minta dengan membawa sesuatu dan memaksa untuk memberi uang. Namun tahukah kamu, hal itu bisa dipidana loh.
Memasuki kediaman orang lain memiliki aturannya sendiri. Meskipun kamu memiliki kunci cadangan kunci, terdapat batasan-batasan yang tidak boleh kamu langgar.
Daftar Konten
Aturan Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Seseorang yang masuk rumah orang tanpa izin bisa terjerat hukum pidana penjara dan pidana denda. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 257 Ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”
Note : ayat tersebut hanya membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Hal itu belum mencakup adanya ancaman dalam tindakan tersebut.
Memaksa Masuk Hunian Orang Lain dengan Ancaman
Nah jika pada kasus dia yang telah sedikit disinggung di atas, Aturan hukum yang digunakan tercantum dalam Pasal 257 Ayat (3) UU 1/2023 yang berbunyi:
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menaktukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.”
Maksud dari ancaman dalam ayat tersebut tidak hanya berupa ucapan lisan namun juga hal mengintimidasi seperti kayu, pisau tajam, atau bahkan orang lain. Adanya alat ini yang berarti tindakan ini telah direncanakan sebelumnya. Oleh sebab itu, pada situasi seperti ini, ancaman hukuman yang menjerat tersangka akan bertambah sepertiganya.
Kriteria Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Lalu hal apa saja yang masuk dalam kategori memasuki rumah orang lain tanpa izin. Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:
- Tetap menerobos masuk meski ada tanda “dilarang masuk”
- Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
- Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
- Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
- Menggunakan perintah palsu, dan lainnya
Note : jika hanya sekadar ‘masuk begitu saja’, ia tidak bisa terjerat pidana selama belum merugikan pemilik rumah secara nyata.
Untuk keluarga yang dititipi kunci, asal memiliki tujuan yang jelas, hal itu masih terbilang aman. Hal paling penting, ada kesepakatan yang terjadi antara pemilik dan penanggung jawab.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar