Memahami Pentingnya Masterplan dan Dasar Hukum
Memahami Pentingnya Masterplan dan Dasar Hukum. Dalam pengembangan kawasan, masterplan perlu dibuat pada tahap awal. Kenapa? Karna masterplan memiliki berbagai informasi yang diperlukan oleh pengembang. Untuk lebih jelasnya kamu bisa cek penjelasannya di bawah ini :
Daftar Konten
Apa Itu Masterplan

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), masterplan adalah rencana induk. Sementara dalam konteks perumahan, masterplan adalah konsep dari perencanaan tata ruang untuk memberikan gambaran proyek secara keseluruhan yang akan dibuat. Pembuatan akan diserahkan pada pihak pengembang sebelum mulai pembangunan kawasan perumahan.
Masterplan sendiri dapat berbentuk digital ataupun fisik pada selembar kertas. Dari segi jangka waktu, masterplan sifatnya fleksibel. Biasanya dalam beberapa bulan sekali, akan diadakan evaluasi untuk mengikuti kondisi terbaru. Pembuatannya membutuhkan izin, serta melibatkan pemerintah dan banyak pihak lainnya.
Fungsi Masterplan
- Memberikan Gambaran Akurat
- Panduan Pembangunan Bagi Pengembang
- Panduan untuk Renovasi dan Perubahan
- Sebagai Dasar Pembagian Kavling
- Membantu Perencanaan Biaya dan Tahapan
- Menghitung Perkiraan Pendapatan yang Diperoleh
- Sebagai Analisa untuk Menangani Masalah
- Panduan Infrastruktur
- Memberi Info Seputar Geografis di Area yang Dibangun
Elemen-Elemen Masterplan

Dalam pembuatan masterplan, ada banyak elemen-elemen yang dilibatkan. Selain isi dari masterplan, tentunya ada pihak-pihak yang dilibatkan. Elemen-elemen masterplan tersebut adalah sebagai berikut :
Penyusun | Pihak-pihak yang bertugas untuk menyusun masterplan adalah pengembang perumahan, kontraktor, serta pemilik tanah atau lahan. |
Komponen | Komponen yang ada di dalam masterplan adalah gambar 3D, teks, diagram, statistik, laporan, peta, dan foto aerial. Cakupannya meliputi transportasi, fasilitas umum, taman, lingkungan sekitar, penggunaan lahan, serta pembangunan ekonomi. |
Konsep Pembangunan Menyeluruh | Selain melampirkan detail teknis, masterplan juga melampirkan dari desain perkotaan, lanskap, sirkulasi, infrastruktur, penyediaan layanan, bentuk bangunan, hingga penggunaan lahan saat ini dan masa depan. |
Kerangka Kerja dan Pendekatan Terstruktur | Dalam masterplan terdapat elemen kerangka kerja dan pendekatan terstruktur yang menjadi panduan agar proses pengembangan bisa berjalan lancar. |
Evaluasi Berkala | Masterplan adalah sebuah konsep, bukan hasil akhir. Maka masterplan akan dievaluasi secara berkala, biasanya 2 tahun sekali, untuk mengikuti perubahan kondisi dan kebijakan pemerintah. |
Dasar-Dasar Hukum Pembuatan Masterplan
Pembuatan masterplan sendiri tidak semata-mata berdasarkan kebutuhan dan keinginan pihak pengembang. Melainkan harus mengikuti dasar-dasar hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak mengganggu tata ruang yang sudah ada maupun yang akan dibangun. Berikut adalah dasar-dasar hukum pembuatan masterplan:
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (berkaitan dengan aspek perencanaan pembangunan nasional dan tata ruang)
- UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Jalan (berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan infrastruktur jalan)
- UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagai landasan utama perencanaan tata ruang termasuk masterplan kawasan perumahan)
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan (berkaitan dengan perencanaan kawasan perumahan beserta pengelolaan sampah)
- UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (berkaitan dengan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan kawasan perumahan)
- PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (sebagai acuan prosedur dan tahapan pembuatan masterplan)
- PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (sebagai pedoman rinci dalam penyelenggaraan penataan ruang dan masterplan)
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar