Istilah-Istilah Bisnis Properti yang Perlu Diketahui

Istilah-Istilah Bisnis Properti yang Perlu Diketahui. Dalam dunia bisnis properti, terdapat berbagai macam istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan suatu produk atau kondisi tertentu. Sebagai orang awam yang baru pernah terjun ke dunia bisnis properti pasti akan mengalami hambatan untuk memahami istilah-istilah tertentu.
- Agunan : Agunan adalah jaminan aset yang dimiliki oleh peminjam modal kepada pihak pemberi modal.
- AJB : Akta Jual-Beli adalah surat keterangan yang menunjukan bahwa unit properti sudah pindah tangan dari satu pihak ke pihak lain
- Amortisasi : Amortisasi adalah pengurangan nilai hutang melalui metode pembayaran periodik dalam kurun waktu tertentu dengan nominal tetap.
- Bea Balik Nama : Bea Balik Nama adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik properti.
- Capital Gain : Capital Gain adalah margin keuntungan dari aktivitas jual-beli properti.
- DP : Down Payment atau uang muka adalah biaya tanda jadi suatu transaksi bisnis properti.
- FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program yang dicetuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendapatkan KPR dengan bunga rendah.
- Fix rate : Fix rate adalah bunga kredit yang bersifat tetap dalam periode waktu tertentu
- Floating rate : Floating rate adalah bunga kredit bersifat fluktuatif dalam periode waktu tertentu
- IMB : Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah landasan bagi individu atau kelompok untuk menjalankan proses pembangunan properti.
- IPB : Izin Penggunaan Bangunan adalah sebuah landasan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok setelah pembangunan properti selesai berdasarkan IMB.
- KPA : Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk memiliki sebuah apartemen.
- KPR : Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk memiliki sebuah rumah.
- LTV : Loan to Value adalah perbandingan antara nilai kredit terhadap nilai jaminan pada saat awal pemberian kredit.
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak adalah nominal harga sebuah properti.
- Notaris : Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta dan hal lainnya
- NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh negara sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- PBB : Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara atas properti yang dimiliki.
- PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat atau mengurus akta-akta atau surat secara sah.
- PPJB : Perjanjian Pengikatan Jual-Beli adalah perjanjian tanda jadi transaksi properti antara pembeli dan penjual.
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dibebankan oleh pemerintah atas sebuah transaksi jual beli.
- RAB : Rencana Anggaran Biaya adalah detail perhitungan ongkos yang dibutuhkan untuk sebuah proyek pembangunan.
- Refinancing : Refinancing adalah upaya yang dilakukan oleh sebuah pihak guna mengatur ulang pembiayaan KPR yang sudah berjalan melalui sistem penghitungan ulang properti yang sudah dibeli.
- SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen pernyataan untuk mengolah sebuah lahan yang diberikan oleh pemerintah atau satu pihak kepada pengelola hingga kurun waktu 30 tahun atau lebih.
- SHM : Sertifikat Hak Milik adalah surat yang sah untuk menunjukan kepemilikan properti suatu individu atau kelompok.
- SIPPT : Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah adalah izin dari Pemerintah Provinsi atas penggunaan lahan bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5.000 m2 atau lebih.
- SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnis.
- SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah berkas bagi wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB.
- SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam suatu periode tertentu.
- Tenor : Tenor adalah batas waktu pelunasan yang diberikan oleh pemberi modal kepada peminjam modal.
- Yield : Yield adalah keuntungan yang dihitung berdasarkan nilai sewa properti setiap periode dibandingkan dengan nominal beli properti tersebut.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar