Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Girik? Ikuti Step-Stepnya Berikut Ini
Kamu ingin membuat sertifikat tanah girik? Harus kamu ketahui Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Berikut ini kami membagikan langkah-langkah pengurusan sertifikat tanah girik sendiri. Simak selengkapnya di bawah ini!
Daftar Konten
Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Girik di Kelurahan
- blogspot.com
Pertama-tama, silahkan mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat. Di sini, kamu bisa mempersiapkan dokumen-dokumen wajib untuk pengurusan sertifikat tanah girik, seperti:
• Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat Keterangan Tidak Sengketa yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan turut dihadiri oleh saksi seperti Kepala RT, Kepala RW atau tokoh adat setempat.
• Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah berupa dokumen yang berisikan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga sekarang.
• Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik
Dokumen yang digunakan untuk memastikan bahwa kamu selaku pemohon menguasai bidang tanah tersebut, pembuatannya dilakukan oleh kamu sendiri sebagai pemilik tanah dan disaksikan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Girik di Kantor Pertahanan
- blogspot.com
Jika dokumen diatas sudah kamu siapkan, selanjutnya silahkan datangi kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI) yang ada di wilayah kamu. Berikut tahapan yang bisa kamu lakukan:
• Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa dokumen asli tanah girik atau fotokopi letter C.
• Jangan lupakan juga dokumen yang sudah kamu urus di Kantor Kelurahan, bukti-bukti peralihan tanah girik (jika ada), lengkap dengan fotokopi KTP dan KK, fotokopi SPPT PBB, sertakan juga surat kuasa jika pembuatannya dikuasakan, dan surat penyataan sudah memasang tanda batas.
• Jika berkas permohonan sertifikat tanah girik sudah lengkap, tunggu petugas dari Kantor Pertahanan untuk melakukan pengukuran ke lokasi tanahmu.
• Penerbitan Surat Ukur nantinya akan dicetak dan dipetakan oleh Kantor Pertahanan dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
• Penelitian dari petugas yang terdiri dari perwakilan Kantor Pertahanan, Lurah atau Kepala Desa setempat.
• Berdasarkan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, terhitung selama 60 hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan setempat dan Kantor Pertahanan.
• Terbitnya Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian hak atas tanah, di mana tahap ini hak tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat tanah dan diproses oleh bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
• Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang berupa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah, di mana besarannya tergantung masing-masing wilayah.
• Pendaftaran Surat Keputusan Hak untuk diterbitkan menjadi sertifikat.
• Sertifikat tanah yang telah ditandatangani telah selesai dibuat dan bisa kamu ambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Bagaimana, cukup mudah bukan mengurus sertifikat tanah girik sendiri? Untuk mempercepat proses pembuatannya, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan dokumen dan biasanya proses pembuatan sertifikat tanah girik memakan waktu hingga 6 bulan setelah dokumen lengkap, ya!
Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian.
0 Komentar