Ingin Balik Nama Tanpa Notaris, Ini Caranya
Ingin Balik Nama Tanpa Notaris, Ini Caranya. Pernah terpikir untuk melakukan proses balik nama tanpa harus menggunakan jasa notaris? Dengan memahami prosedur yang tepat, kamu bisa menghemat biaya sekaligus memastikan prosesnya tetap sah sesuai aturan yang berlaku.

Daftar Konten
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Meskipun proses ini tidak melibatkan notaris secara umum, keberadaan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetap diperlukan. Akta yang diterbitkan oleh PPAT menjadi dokumen legal utama untuk mendaftarkan peralihan hak di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Jika kamu berniat mengurus balik nama sendiri tanpa ketergantungan besar pada pihak ketiga, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Persiapan Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai jenis peralihan hak (jual beli, hibah, atau waris), antara lain:
- Formulir resmi permohonan balik nama yang telah diisi, dibubuhi materai, dan ditandatangani.
- Surat kuasa, apabila diurus oleh pihak lain.
- Fotokopi serta identitas asli KTP dan KK pemilik lama dan baru.
- Sertifikat tanah/rumah asli.
- Dokumen dasar peralihan:
Jual beli: Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
Hibah: Akta hibah yang sah.
Waris: Surat kematian, surat keterangan waris, atau akta wasiat resmi. - Fotokopi SPPT PBB dan bukti bayar pajak tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB (untuk jual beli/hibah).
- Bukti verifikasi keaslian sertifikat.
- Surat pernyataan bebas sengketa dan data penggunaan tanah.
- Izin khusus bila terdapat ketentuan tertentu pada sertifikat.
Pastikan seluruh fotokopi telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket.
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Datangi BPN sesuai lokasi tanah, serahkan dokumen, dan terima:
- Tanda Terima Berkas (TTB)
- Surat Perintah Setor (SPS) dengan rincian biaya resmi
3. Pembayaran Biaya Resmi
Lakukan pembayaran PNBP sesuai SPS. Simpan bukti setor sebagai arsip.
4. Verifikasi dan Pencatatan Teknis
BPN akan memeriksa data dan, jika diperlukan, melakukan pemeriksaan fisik di lokasi. Durasi proses tergantung kelengkapan dokumen dan antrian.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat atas nama pemilik baru sebagai bukti sah peralihan hak. Waktu penyelesaian bervariasi, umumnya beberapa hari hingga beberapa minggu.
Tips Agar Proses Lancar
- Periksa persyaratan spesifik di BPN setempat.
- Gunakan formulir resmi BPN.
- Pastikan akta dasar valid.
- Cocokkan seluruh data identitas, sertifikat, dan pajak.
- Siapkan salinan cadangan dokumen.
- Gunakan surat kuasa resmi bila diwakilkan.
- Pantau proses secara berkala.
- Bayar tepat waktu dan arsipkan bukti setor.
- Teliti data di sertifikat baru sebelum dibawa pulang.
- Lakukan pengecekan akhir ke PPAT/konsultan hukum untuk memastikan keamanan hukum.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar