Cara Mendapatkan dan Mengecek SPPT
Cara Mendapatkan dan Mengecek SPPT. Bagi kamu yang baru saja memiliki tanah atau membangun rumah, mungkin masih bingung mengenai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB), yaitu dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
SPPT sangat penting karena menjadi bukti bahwa kamu terdaftar sebagai wajib pajak atas tanah atau bangunan yang dimiliki. Tanpa dokumen ini, kamu bisa kesulitan dalam melakukan pembayaran PBB maupun saat membutuhkan dokumen legalitas untuk urusan lain, misalnya jual beli tanah, pengajuan kredit, atau pengurusan perizinan.
Untuk kamu yang baru memiliki objek pajak baru, baik berupa tanah kosong maupun bangunan yang baru selesai didirikan, berikut penjelasan lengkap mengenai cara mendapatkan serta mengecek SPPT.

Daftar Konten
Cara Mendapatkan SPPT Tanah
Sebenarnya, proses pembuatan SPPT tanah tidaklah rumit. Namun, karena dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, tetap ada prosedur administratif yang perlu diikuti. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Pertama-tama, kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai lokasi tanah atau bangunanmu berada. Biasanya, formulir permohonan SPPT bisa diperoleh di sini secara gratis.
Mengisi Formulir Permohonan
Lengkapi formulir pengajuan SPPT baru dengan data diri pemilik tanah dan informasi detail mengenai tanah atau bangunan. Beberapa data yang perlu dicantumkan antara lain luas tanah, luas bangunan (jika ada), dan lokasi objek pajak.
Melampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, atau girik yang sudah dilegalisasi)
- Fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB terakhir (jika tanah sudah tercatat sebelumnya)
- Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh petugas
Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
Setelah dokumen masuk, pihak kelurahan akan meneruskan berkas ke Kantor Pajak atau Bapenda. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan data dan bisa melakukan survei lapangan untuk memastikan informasi lokasi, luas, serta kondisi tanah atau bangunan sesuai dengan data yang diajukan.
Penerbitan SPPT
Jika semua data sudah diverifikasi, SPPT akan diproses dan dicetak. Waktu yang dibutuhkan biasanya berkisar antara 2 hingga 4 minggu, tergantung pada kompleksitas data dan kelengkapan dokumen yang kamu sampaikan.
Pengambilan SPPT
Setelah selesai, SPPT dapat diambil langsung di kantor kelurahan atau kecamatan tempat kamu mengajukan berkas. Dalam beberapa daerah, ada juga layanan pengiriman ke alamat yang sudah terdaftar, sehingga kamu tidak perlu datang kembali ke kantor.
Cara Mengecek SPPT Tanah
Selain mendapatkannya secara manual, banyak pemerintah daerah kini sudah menyediakan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses SPPT. Jadi, kamu tidak selalu perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut cara mengeceknya:
Melalui Layanan Online (e-SPPT)
- Buka situs resmi pemerintah daerah atau Bapenda sesuai wilayah tanah berada.
- Cari menu layanan e-SPPT atau Informasi PBB.
- Lakukan pendaftaran atau login menggunakan data pribadi seperti NIK, Nomor Objek Pajak (NOP), dan alamat tanah yang terdaftar.
Setelah berhasil login, kamu bisa langsung melihat detail tagihan PBB, mencetak SPPT dalam format PDF, atau mengunduhnya untuk disimpan. Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.
Alternatif melalui Aplikasi Mobile
Di beberapa kota/kabupaten, pemerintah juga menyediakan aplikasi berbasis Android atau iOS. Dengan aplikasi tersebut, kamu bisa mengecek SPPT, membayar PBB secara online, hingga mendapatkan notifikasi jatuh tempo pembayaran tanpa harus repot datang ke kantor.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar