Bisakah Balik Nama Tanpa Notaris, Apa Resikonya?
Bisakah Balik Nama Tanpa Notaris, Apa Resikonya?. Bayangkan jika kamu baru saja membeli sebuah rumah impian, namun ketika tiba saatnya mengurus balik nama, kamu akan mempertanyakan apakah proses ini bisa dilakukan tanpa bantuan notaris. Pertanyaan sederhana ini ternyata menyimpan berbagai risiko hukum dan administratif yang penting untuk dipahami sebelum mengambil keputusan. Penjelasannya sebagai berikut :

Daftar Konten
Bolehkan Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris?
Jawabannya, tidak bisa sepenuhnya. Jadi kalau kamu mencari cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, penting dipahami dulu bahwa dalam aturan hukum agraria Indonesia, balik nama tidak bisa dilakukan hanya dengan surat biasa atau tanpa akta resmi.
Kenapa begitu? Karena menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah atau rumah (misalnya karena jual beli, hibah, tukar-menukar, atau pemindahan hak lainnya) hanya bisa didaftarkan kalau ada akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Artinya, walaupun istilahnya “tanpa notaris”, kamu tetap wajib melibatkan PPAT sebagai pejabat berwenang untuk membuat akta. Akta inilah yang nanti dijadikan dasar sah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memproses balik nama sertifikat rumah.
Jadi, bukan berarti tanpa akta formal, melainkan tanpa notaris dalam arti “umum”, tapi tetap ada pihak resmi yang harus mengurusnya.
Risiko Mengurus Tanpa Notaris
Mengurus balik nama sendiri memang bisa menghemat biaya, tapi ada beberapa risiko yang perlu kamu tahu sebelum memutuskan untuk cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris/PPAT. Mengurus balik nama sendiri memang bisa hemat biaya, tapi ada beberapa risiko yang perlu kamu perhatikan:
Kesalahan dokumen
Salah isi formulir, kurang lampiran, atau data tidak sesuai bisa bikin berkas ditolak.
Penolakan BPN
Dokumen dasar (AJB, akta hibah, akta waris) harus sesuai aturan, kalau tidak bisa ditolak.
Proses lebih lama
Kamu harus antre, revisi dokumen, dan urus sendiri, berbeda dengan notaris/PPAT yang lebih cepat karena berpengalaman.
Tanpa pendampingan hukum
Tidak ada yang memeriksa beban tanah, pajak, atau masalah hukum lain yang bisa muncul.
Risiko sengketa
Dokumen yang cacat bisa memicu klaim dari pihak lama atau pihak ketiga di kemudian hari.
Tidak ada penjamin
Notaris/PPAT bertanggung jawab atas akta yang dibuat, sedangkan jika kamu urus sendiri, risiko ditanggung sendiri.
Kasus tertentu wajib profesional
Untuk warisan banyak ahli waris, tanah bermasalah, atau syarat khusus, tetap perlu akta dan campur tangan PPAT/notaris.
Jadi, cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris bisa dilakukan, tapi harus ekstra hati-hati dan pastikan semua dokumen lengkap agar proses sah dan aman.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar