Arti NJOPTKP Beserta Aturannya
Arti NJOPTKP Beserta Aturannya. Bagi setiap pemilik properti, memahami Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah hal krusial. Angka ini menjadi penentu batas nilai properti yang bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau setidaknya mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Daftar Konten
Apa Itu NJOPTKP?
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak. Nilai inilah yang dipakai untuk menentukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar.
Sederhananya, cara menghitungnya adalah dengan mengurangi NJOP dengan NJOPTKP. Jadi, wajib pajak akan mendapat pengurangan otomatis saat membayar PBB. Perlu diketahui, pengurangan ini hanya berlaku satu kali dalam setahun untuk setiap wajib pajak.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya akan diterapkan pada satu objek saja, biasanya yang nilainya paling besar. Selain itu, pajak ini tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya dalam perhitungan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terkini
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang mempunyai dasar hukum jelas. Ketentuannya diatur oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, sebagaimana tertuang dalam PMK No. 23/PMK.03/2014 tentang penyesuaian besarnya Bumi dan Bangunan.
Dalam Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa penentuan NJOPTKP untuk setiap kabupaten atau kota juga mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah. Saat ini, nilai minimal NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Selain itu, ada juga dasar hukum lain yang terkait dengan tarif PBB-P2, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini mengatur desentralisasi fiskal dan asas otonomi daerah, termasuk soal penetapan kenaikan tarif PBB.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar