Apartemen Memiliki 3 Jenis Sertifikat yang Perlu Diketahui

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Apartemen Memiliki 3 Jenis Sertifikat yang Perlu Diketahui. Pada saat kamu membeli sebuah apartemen atau sudah memiliki apartemen, pastikan kamu mengetahui urusan sertifikat. Kenapa seperti itu, karena apartemen menjadi solusi hunian di area perkotaan yang terjangkau dan akses yang ideal.  

Pasalnya harga hunian tapak semakin tinggi karena keterbatasan lahan, itu kenapa alasan kenapa apartemen lebih dipilih. Nah, pada saat membeli apartemen pastikan kamu mengetahui urusan sertifikat. Dokumen ini dapat dijadikan kamu sebagai tameng dari persengketaan. Apartemen sendiri memiliki 3 jenis sertifikat yang berbeda yaitu Tanah Negara, Tanah Hak Milik, dan Tanah Pengelolaan.  

ilustrasi sertifikat apartemen
jiffycoursesonline.com 

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HGB Milik 

SHKRS mirip dengan SHM, hanya saja sertifikatnya berwarna merah muda, bukan hijau. SHKRS berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun menurut UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk perpanjangan, cukup bawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat asli ke BPN terdekat. Sertifikat ini juga dikenal sebagai SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) dan diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. 

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) 

SKBG diberikan untuk apartemen di atas lahan pemerintah atau tanah wakaf. Sertifikat ini berupa salinan Buku Bangunan Gedung, Surat Perjanjian Sewa Tanah, dan gambar denah unit. SKBG juga dikenal sebagai SKBG Sarusun dan dikeluarkan oleh instansi teknis setempat. 

Sertifikat Apartemen PPJB 

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian sementara antara penjual dan pembeli sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat. Sertifikat ini berguna untuk melindungi properti yang dibeli namun belum ada peralihan hak milik. Kesepakatan ditandai dengan penyerahan DP (downpayment). PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *