Apa Itu APHB? Bukan AJB Loh

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Apa Itu APHB? Bukan AJB Loh. APHB adalah singkatan dari Akta Pembagian Hak Bersama. Secara sederhana, APHB digunakan saat ada beberapa orang yang memiliki satu bidang tanah atau properti secara bersama-sama, dan mereka ingin membagi kepemilikannya secara resmi dan legal. Biasanya ini terjadi setelah pembelian bersama, warisan, atau hibah. 

pinterest.com 

Contoh gampangnya, kamu dan saudaramu mewarisi rumah dari orang tua. Rumah itu atas nama kalian berdua. 

Nah, ketika ingin membagi hak kepemilikan secara jelas (misalnya kamu dapat lantai 1, saudaramu lantai 2), maka Akta Pembagian Hak Bersama diperlukan agar hak masing-masing diakui secara hukum. 

Akta Pembagian Hak Bersama bisa dibuat berdasarkan beberapa alasan, seperti: 

  • Warisan 
  • Hibah 
  • Hasil pembelian bersama (misalnya suami istri beli rumah bareng) 
  • Hasil gugatan perceraian 

Kapan APHB Diperlukan? 

Akta Pembagian Hak Bersama biasanya mulai dibutuhkan ketika properti dimiliki lebih dari satu orang, dan para pemilik ingin membagi haknya secara resmi.  

Beberapa situasi yang sering terjadi, misalnya: 

  • Suami istri beli rumah bareng. Kalau kamu dan pasangan membeli rumah atas nama bersama, dan nantinya ingin membagi kepemilikannya secara jelas, APHB bisa membantu mengesahkannya secara hukum. 
  • Beli properti bareng teman atau rekan bisnis. Misalnya kamu dan teman membeli ruko atau tanah, lalu ingin bagi hak miliknya jadi masing-masing 50:50. Supaya pembagian ini sah dan terlindungi hukum, kamu butuh APHB. 
  • Pembagian warisan. Ketika ada properti warisan dari orang tua dan ingin dibagi ke para ahli waris, APHB diperlukan agar prosesnya rapi dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. 
  • Mau balik nama kepemilikan. Setelah hak dibagi, biasanya nama di sertifikat juga akan disesuaikan. Nah, sebelum itu bisa dilakukan, harus ada APHB sebagai dasar hukumnya. 

Dasar Hukum APHB? 

Akta Pembagian Hak Bersama diatur secara sah dalam hukum pertanahan Indonesia. Beberapa dasar hukumnya antara lain: 

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Pembagian Hak Atas Tanah Bersama 
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN 

Dengan dasar hukum ini, kamu tidak perlu khawatir soal legalitas APHB. Dokumen ini sah dan diakui negara selama dibuat oleh PPAT resmi dan didaftarkan di kantor pertanahan. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *