Apa Bedanya APHB dan AJB?

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Apa Bedanya APHB dan AJB?. Banyak orang masih bingung ketika mendengar istilah APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) dan AJB (Akta Jual Beli). Sekilas keduanya sama-sama berbentuk akta yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun faktanya dokumen ini memiliki fungsi, tujuan, serta situasi penggunaan yang sangat berbeda. Memahami perbedaannya penting agar tidak salah langkah saat mengurus dokumen pertanahan atau kepemilikan properti. 

pinterest.com 

1. Kepanjangan 

APHB adalah singkatan dari Akta Pembagian Hak Bersama. 

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. 

Dari kepanjangannya saja sudah terlihat bahwa keduanya dibuat untuk kebutuhan yang berlainan: satu untuk membagi, satunya lagi untuk memindahkan. 

2. Tujuan 

APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) bertujuan untuk membagi hak milik yang sebelumnya dimiliki secara bersama-sama menjadi hak milik individu. Jadi, kalau ada sebidang tanah atau properti yang dimiliki oleh beberapa orang, APHB digunakan agar masing-masing pihak mendapatkan bagian yang jelas sesuai kesepakatan. 

AJB (Akta Jual Beli) memiliki tujuan utama memindahkan hak milik dari penjual kepada pembeli. Artinya, dengan adanya AJB, status kepemilikan sah berpindah dari pihak lama ke pihak yang baru, dan akta ini menjadi dasar untuk balik nama sertifikat di kantor pertanahan. 

3. Situasi Penggunaan 

APHB digunakan dalam kondisi ketika sebidang tanah atau properti dimiliki bersama. Misalnya: hasil warisan dari orang tua yang diterima oleh beberapa anak, hibah untuk beberapa orang sekaligus, atau tanah/rumah yang dibeli secara patungan oleh beberapa pihak. Dengan APHB, kepemilikan bersama bisa dipecah menjadi milik individu sehingga statusnya jelas dan tidak bercampur. 

AJB digunakan saat terjadi transaksi jual beli properti. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah, tanah, atau ruko dari pemilik lama. Tanpa AJB, transaksi dianggap belum sah menurut hukum agraria, meskipun sudah ada kwitansi atau perjanjian di bawah tangan. 

4. Contoh Praktis 

APHB : 

Beberapa saudara menerima warisan sebidang tanah dari orang tua mereka. Agar tanah tidak terus berstatus “milik bersama”, dibuatlah APHB untuk membagi tanah tersebut: sebagian untuk anak pertama, sebagian untuk anak kedua, dan seterusnya. 

Dua orang sahabat membeli tanah secara patungan. Jika suatu saat ingin memisahkan kepemilikan agar masing-masing punya sertifikat sendiri, APHB digunakan untuk membagi dengan jelas bagian siapa dan di mana lokasinya. 

AJB: 

Seorang pembeli membeli rumah dari pemilik lama. Proses pembayaran selesai, kemudian dibuat AJB di hadapan PPAT sebagai bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah. 

Investor membeli sebidang tanah dari pemilik sebelumnya untuk keperluan pembangunan, maka AJB menjadi dokumen yang mengikat secara hukum atas perpindahan hak milik itu. 

Jangan sampai salah mengurus dokumen. APHB dipakai saat kita ingin membagi kepemilikan bersama menjadi milik individu. Sedangkan AJB dipakai saat terjadi transaksi jual beli properti, yaitu untuk memindahkan hak milik dari penjual kepada pembeli. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *