Memahami Garis Sempadan Bangunan
Memahami Garis Sempadan Bangunan. Mendirikan bangunana membutuhkan beberapa pertimbangan yang matang. Mulai dari sisi pendanaan, desain, perizinan, kondisi lingkungan dan juga garis sempadan. Terdapat kata yang tidak sering ada, yaitu garis sempadan, mungkin banyak yang tidak tahu apa itu garis sempadan. Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan pemerintah untuk mendirikan bangunan. Garis sempadan ini memiliki banyak jenis diantaranya garis sempadan bangunan, samping, belakang , jalan, waduk, pipa gas, jaringan listrik, sungai, dan pantai.
Untuk kamu yang hendak membangun rumah baru, tentu kamu harus memahami apa itu garis sempadan bangunan agar tak salah dan melanggar hukum. Langsung simak pembahasannya di bawah ini
Daftar Konten
Pengertian Garis Sempadan Bangunan
Garis sempadan bangunan biasa disingkat menjadi GSB. Garis ini merupakan garis batas atau jarak minimal yang digunakan untuk membatasi properti bangunan dan lahan yang kamu miliki. Misalnya, untuk membatasi bangunan dan lahan dengan jalan, jaringan listrik, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, serta bangunan milik tetangga.
Perlu diketahui juga bahwa garis sempadan bangunan di setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan untuk mencari tahu kepada instansi yang berwenang dan ikuti peraturan garis sempadan bangunan yang terbaru.
Dasar Hukum Garis Sempadan Bangunan
Garis sempadan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, garis sempadan bangunan merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah dan wajib dipatuhi masyarakat. Penguasa wilayah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Peraturan mengenai garis sempadan bangunan dituangkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Masing-masing daerah di Indonesia memiliki peraturan tersendiri, mengikuti kondisi lingkungan setempat. Untuk detail tentang peraturan garis sempadan bangunan di DKI Jakarta, tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Karena garis sempadan bangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan kewajiban. Maka pelanggar peraturan akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi biasanya berupa peringatan tertulis, denda, dan pembongkaran bangunan. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan. Dan juga cek channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
The gallery was not found!
0 Komentar